Pada pertengahan November 2016, kapal yang datang “A” bersandar di Area Pelabuhan Zhapu, Pelabuhan Jiaxing. Selama pemeriksaan karantina oleh petugas Badan Pemeriksaan dan Karantina Jiaxing, sertifikat pemeriksaan kesehatan perjalanan internasional seorang awak kapal diduga palsu.Sertifikat tersebut memiliki tanggal penerbitan 14 Juli 2016 dan diklaim diterbitkan oleh otoritas di Provinsi Fujian. Verifikasi dengan otoritas setempat yang berwenang membuktikan bahwa anggota awak kapal tersebut tidak menjalani pemeriksaan medis di Pusat Kesehatan Perjalanan pada tanggal tersebut. Baik nomor sertifikat maupun kode batang CIQ ditemukan palsu, yang mengonfirmasi pemalsuan dokumen tersebut. Karena tindakan anggota awak kapal tersebut melanggar peraturan yang berlaku, Biro Inspeksi dan Karantina Jiaxing memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Pasal 102(3) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Karantina di Perbatasan menetapkan bahwa “warga negara Tiongkok yang bekerja di sarana transportasi internasional wajib memiliki sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dan karantina atau rumah sakit setingkat kabupaten atau di atasnya. Isi dan format sertifikat kesehatan tersebut ditetapkan secara seragam oleh departemen administrasi kesehatan Dewan Negara, dan masa berlakunya adalah dua belas bulan.” Oleh karena itu, awak kapal Tiongkok di kapal internasional wajib menjalani pemeriksaan medis di lembaga yang memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat kesehatan yang sah secara hukum.Dalam hal ini, kepemilikan sertifikat kesehatan palsu oleh awak kapal melanggar ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan di Perbatasan dan peraturan pelaksanaannya, dan mereka harus menanggung tanggung jawab hukum yang sesuai.
Pemalsuan sertifikat inspeksi dan karantina umumnya melibatkan pemalsu, pembeli, dan pengguna. Dalam penanganan kasus praktis, otoritas inspeksi dan karantina mungkin dibatasi oleh kewenangan penyelidikan dan metode pengumpulan bukti mereka, sehingga sulit untuk menjatuhkan sanksi yang efektif atau memberikan peringatan kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penjualan sertifikat palsu. Jika keadaan tersebut melibatkan pelanggaran serius yang diduga merupakan tindak pidana, otoritas inspeksi dan karantina wajib menyerahkan petunjuk atau bukti ilegal kepada organ keamanan publik untuk ditangani sesuai dengan Peraturan tentang Penyerahan Kasus Tindak Pidana yang Diduga oleh Lembaga Penegak Hukum Administrasi.
Pernyataan Penolakan: Pendapat yang diungkapkan dalam dokumen ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mewakili posisi China Seafarers' Home. Keaslian dan keaslian konten ini belum diverifikasi oleh China Seafarers' Home. Kami mengucapkan terima kasih kepada penulis asli atas kerja kerasnya. Jika terdapat masalah hak cipta atau masalah terkait lainnya yang timbul akibat reproduksi materi ini, harap hubungi kami segera. Kami akan menangani hal tersebut tanpa penundaan. Terima kasih. Alamat email kontak: cnisu@foxmail.com