Deskripsi
Diagram Penandaan IMDG
Dasar Hukum: Peraturan tentang Administrasi Pelatihan Awak Kapal Republik Rakyat Tiongkok (Peraturan Nomor 5 Kementerian Perhubungan, 2019)
Kategori Produk: Awak Kapal Jaga
Nama Produk: Diagram Label IMDG
Persyaratan fungsional: Untuk memenuhi persyaratan kurikulum pelatihan.
Jumlah yang ditentukan: 1 salinan
I. Pengemasan Barang Berbahaya
Kecuali ditentukan lain dalam Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG Code), bahan, jenis, dimensi, metode konstruksi, dan massa satuan (berat) kemasan barang berbahaya harus sesuai dengan sifat dan tujuan penggunaan barang berbahaya yang dikemas, serta memudahkan penanganan, pengangkutan, dan penyimpanan.Bahan kemasan dan wadah untuk barang berbahaya harus diproduksi oleh perusahaan produksi profesional yang ditunjuk dan memiliki sertifikat penunjukan yang sah. Tidak ada entitas atau individu tanpa sertifikat penunjukan tersebut yang diperbolehkan memproduksi bahan kemasan atau wadah untuk barang berbahaya. Bahan kemasan dan wadah harus diuji dan diperiksa oleh badan pengujian dan pemeriksaan profesional yang terakreditasi dan dinyatakan sesuai sebelum digunakan.
II. Penandaan dan Pelabelan Kemasan untuk Barang Berbahaya
Kecuali ditentukan lain dalam IMDG Code (Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional), pengirim yang mengirimkan barang berbahaya untuk pengangkutan laut wajib menandai barang tersebut dengan jelas sebagai barang berbahaya agar dapat diidentifikasi oleh siapa pun yang terlibat dalam pengangkutan barang tersebut dan untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan yang diperlukan diambil dan langkah-langkah keamanan yang sesuai diterapkan.
Sesuai dengan Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional, semua kemasan barang berbahaya harus dilengkapi dengan tanda permanen yang menunjukkan nama pengangkutan yang benar dari isi kemasan, didahului oleh nomor PBB yang sesuai yang diawali dengan "UN". Tanda atau label tersebut harus dipasang dengan benar dan tetap jelas terbaca.
Berkenaan dengan ukuran label, kecuali bentuk dan ukuran kemasan mengharuskan penggunaan label yang lebih kecil, ukuran label pada kemasan tidak boleh kurang dari 100mm × 100mm. Ukuran label pada wadah tidak boleh kurang dari 250mm × 250mm. Nomor kategori yang ditampilkan pada bagian bawah label harus memiliki tinggi angka tidak kurang dari 25mm.


评价
目前还没有评价