Teknisi Mesin yang Bertugas Dipromosikan Menjadi Asisten Kapten Ketiga
I. Persyaratan usia
Berusia 18 tahun atau lebih, tidak lebih dari 65 tahun.
II. Persyaratan pendaftaran
Awak kapal yang telah menyelesaikan pendaftaran dan memiliki buku layanan awak kapal, yang terdaftar untuk wilayah pelayaran tak terbatas, dikategorikan sebagai awak kapal internasional; sedangkan yang terdaftar untuk wilayah pelayaran pesisir, dikategorikan sebagai awak kapal domestik.
III. Persyaratan kesehatan
Memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan dalam Persyaratan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (GB30035-2013). Memperoleh sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh organisasi pemeriksaan kesehatan.
IV. Persyaratan Pengalaman Kerja
Total masa jabatan sebagai teknisi mesin jaga atau teknisi mesin jaga senior tidak kurang dari 18 bulan
V. Persyaratan Pelatihan
(1) Pelatihan Kualifikasi Keselamatan Dasar dan Keterampilan Profesional
Telah menyelesaikan pelatihan keselamatan dasar, pelatihan lanjutan mengenai perahu penyelamat dan rakit penyelamat, pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut, pelatihan pertolongan pertama tingkat lanjut, pelatihan kesadaran keamanan, serta pelatihan bagi awak kapal yang diberi tanggung jawab keamanan tertentu.
Kapal dengan tonase kotor kurang dari 500 ton atau daya mesin kurang dari 750 kilowatt (kecuali kapal jenis khusus) dibebaskan dari pelatihan penguasaan perahu penyelamat dan rakit penyelamat, pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut, serta pelatihan penguasaan pertolongan pertama.
(2) Pelatihan Kualifikasi Jabatan
Menyelesaikan pelatihan kualifikasi jabatan yang sesuai:
Mata kuliah teori:
|
Mata pelajaran ujian |
Kenaikan Jabatan |
|
Sistem penggerak utama |
☆ |
|
Mesin bantu kapal |
☆ |
|
Kelistrikan dan Otomasi Kapal |
☆ |
|
Manajemen Kapal |
☆ |
|
Bahasa Inggris untuk Mesin Kapal |
☆ |
Catatan: 1.Mekanik mesin ketiga di wilayah pelayaran pesisir dibebaskan dari ujian teori bahasa Inggris bidang mesin.
Proyek Praktis:
|
Proyek |
Kenaikan Jabatan |
|
Pemasangan dan Pembongkaran Peralatan Tenaga |
★ |
|
Teknik Listrik dan Kontrol Otomatis |
★ |
|
Pengoperasian Peralatan Tenaga |
★ |
|
Teknik Kelistrikan Kapal dan Peralatan Listrik |
|
|
Teknik Pengolahan Logam |
|
|
Manajemen Sumber Daya Kabin |
|
|
Mendengarkan dan Percakapan Bahasa Inggris untuk Mesin Kapal |
Catatan: 1.Keterangan pada tabel“★”yaitu program penilaian yang harus diikuti oleh awak kapal dengan daya kurang dari 750 kilowatt untuk jabatan dan bentuk ujian yang bersangkutan;
2. Keterangan pada tabel“Mendengarkan dan Percakapan Bahasa Inggris untuk Mesin Kapal”、“Mendengarkan dan Percakapan Bahasa Inggris dari Jigong”Hanya untuk proyek evaluasi zona pelayaran tak terbatas.
VI. Persyaratan Ujian Kelayakan
Lulus ujian kelayakan sebagai juru mudi tiga tabung yang sesuai.
VII. Persyaratan Sertifikat Kelulusan Pelatihan
|
Kelas Kapal |
Jabatan |
biasa |
kapal tanker (kapal) |
kapal kimia |
pembawa gas minyak cair (LPG) |
kapal penumpang |
kerajinan kecepatan tinggi |
|
belum mencapai750kilowatt |
Tiga tabung roda |
Z01、 Z07、 Z08 |
Z01、 Z02、 Z04、 Z05、 Z07、 Z08、 T01、 T02 |
Z01、 Z02、 Z04、 Z05、 Z07、 Z08、 T01、 T03 |
Z01、 Z02、 Z04、 Z05、 Z07、 Z08、 T04、 T05 |
Z01、 Z02、 Z04、 Z05、 Z07、 Z08、 T06 |
Z01、 Z02、 Z04、 Z05、 Z07、 Z08、 T08 |
VIII. Persyaratan Magang di Kapal
Pemegang sertifikat kelayakan dengan daya kurang dari 750 kilowatt harus menjalani magang di kapal dengan tingkat yang sesuai.
>>




