Deskripsi
Simulator Penanganan Kapal Besar
1. Pelatihan kelayakan untuk wakil kapten ketiga harus mencakup setidaknya 5 kapal, di mana salah satu kapal tersebut memiliki sudut pandang horizontal tidak kurang dari 180 derajat (proyeksi), sedangkan kapal-kapal lainnya memiliki sudut pandang horizontal tidak kurang dari 120 derajat, serta dilengkapi dengan fungsi penjelajahan pemandangan tiga dimensi dan teropong;
2. Pelatihan kelayakan kapten dan wakil kapten pertama harus mencakup setidaknya 5 kapal, di mana salah satunya harus menggunakan simulator kapal dengan sudut pandang horizontal tidak kurang dari 180 derajat, sedangkan simulator kapal lainnya harus memiliki sudut pandang horizontal tidak kurang dari 120 derajat serta dilengkapi dengan fungsi penjelajahan pemandangan tiga dimensi dan teropong (tidak boleh digunakan bersamaan dengan pelatihan kelayakan wakil kapten ketiga);
Kinerja simulator harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Dapat mensimulasikan kinerja navigasi dan pengendalian setidaknya 6 jenis kapal, termasuk penggunaan mesin, pendorong samping, kemudi, jangkar, kapal tunda, dan tali tambat;
2. Dapat mensimulasikan lingkungan pelayaran secara real-time, termasuk angin, gelombang, arus, efek perairan dangkal, efek dermaga, efek hisap dan dorong kapal, objek bergerak dan tetap di sekitarnya, dermaga, pantai, dan sebagainya;
3. Dilengkapi dengan berbagai peralatan navigasi, penentuan posisi, dan komunikasi yang diperlukan di ruang kemudi kapal, termasuk radar, fasilitas penentuan posisi radio, sistem peta laut elektronik, autopilot, jam kapal, sirene kabut, peta laut dan meja peta, alat menggambar, alat pengukur kedalaman, alat pengukur jarak, radio VHF, buku dan bahan referensi navigasi, buku harian pelayaran, serta fasilitas dan peralatan lain yang diperlukan;
4. Setiap kapal dilengkapi dengan 1 meja peta laut, 1 set peralatan kerja peta laut, 1 set bahan perencanaan rute, 1 set peta laut untuk pelatihan (yang sesuai dengan peta laut elektronik untuk soal-soal latihan simulator pengendalian kapal), 1 set peralatan pemantauan audio-visual di ruang kemudi, dan 1 set telepon komunikasi internal kapal;
5. Harus dilengkapi setidaknya dengan 1 ruang kontrol, yang dilengkapi dengan meja dan kursi rapat, proyektor dan layar elektrik, peralatan kontrol kapal, peralatan pemantauan, serta peralatan pencetakan.


评价
目前还没有评价